Hukum makan di Masjid dalam perjalanan.
Mengingat lamanya perjalanan, masjid menjadi tempat
peristirahatan alternatif oleh sebagian pemudik. Selain berfungsi
sebagai tempat shalat, masjid digunakan pemudik sebagai tempat mandi,
cuci muka, makan, dan tidur. Kondisi seperti ini sangat banyak ditemukan
di perjalanan. Hal ini sangat wajar, karena tidak mungkin mereka
beristirahat di hotel dan makan di rumah makan dikarenakan ongkosnya
relatif mahal.
Maka dari itu, jangan heran bila sebagian masjid
menjadi tempat sasaran istirahat. Mereka tak segan-segan menggelar tikar
untuk sekadar makan dan tidur-tiduran. Bagaimana hukumnya? Imam
An-Nawawi juga pernah ditanya soal ini. Ada yang menanyakan kepadanya
bagaimana hukumnya makan roti, buah-buahan, atau makanan lainnya di
masjid? Dalam karyanya Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ia menjelaskan sebagai berikut.
هو
جائز، ولا يمنع منه ، لكن ينبغي له أن يبسط شيئا، ويصون المسجد، ويحترز من
سقوط الفتات والفاكهة وغيرها في المسجد. وهذا الذي ذكرناه فيما ليس له
رائحة كريهة: كالثوم، والبصل، والكراث، والبطيخ الذي ليس فيه شيء من رائحة
ذلك ونحوه، فإن كان فيه شيء من ذلك فيكره أكله في المسجد، ويمنع آكله من
المسجد حتى يذهب ريحه
Artinya, “Boleh dan tidak
dilarang, namun diharuskan untuk membentangkan sesuatu (untuk alas
tempat makan), menjaga (kebersihan) masjid, dan menjaga (membersihkan)
sisa makanan yang jatuh ke lantai masjid. Kebolehan ini berlaku untuk
makanan yang tidak berbau, semisal bawang putih, bawang merah, dan
bawang bakung, dan buah semangka yang tidak berbau. Adapun makanan yang
berbau tidak sedap dan enak, dimakruhkan memakannya di dalam masjid.
Orang yang memakan hidangan berbau tidak sedap dilarang masuk masjid
sampai baunya hilang.”
Pada dasarnya dibolehkan makan dan minum
di masjid selama dipastikan mampu menjaga kebersihannya. Karena
bagaimanapun masjid merupakan tempat ibadah. Jangan sampai aktivitas
yang kita lakukan merusak dan menganggu ibadah orang lain. Maka dari
itu, makanan yang berbau tidak sedap dan menusuk hidung, semisal durian,
jengkol, dan lain-lain, lebih baik tidak dimakan di masjid. Sebab bisa
membuat orang lain tidak kosentarasi shalat dan meninggalkan bau tidak
enak di masjid.
Namun perlu diperhatikan, kendati hukumnya boleh,
pemudik mesti tahu aturan dan budaya yang berlaku di masjid. Mungkin
untuk sebagian masjid tidak mempermasalahkan ada orang yang makan dan
istirihat di masjid, terlebih lagi musafir.
Tetapi ada pula
pengurus masjid yang melarang hal itu. Mungkin alasannya untuk menjaga
kebersihan masjid. Karenanya, kalau memang tidak ada alternatif lain,
silakan makan dan minum di masjid yang tidak ada larangan makan dan
minum di masjid.
Apabila ada aturan larangannya, lebih baik cari tempat lain, daripada menjadi masalah dengan pengurus masjid. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar