Sikap Kemasyarakatan
Nahdlatul Ulama
(NU) menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang
mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum
ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak
hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah
dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir
terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi
dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat
Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang
tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang
mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke Khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting
untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta
merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun
sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan
tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika
sosial dalam NU.
Genealogi Pemikiran Keislaman NU
Untuk memahami karakteristik, corak keagamaan dan bangunan pemikiran
keislaman NU secara utuh dan akurat maka pembahasan genealogi pemikiran
NU menjadi penting dan mutlak dilakukan. Setidaknya ada dua hal yang
harus dibicarakan untuk membahas genealogi pemikiran NU. Pertama, penelusuran guru para pendiri (Founding father) NU. Ini dimaksudkan untuk mengetahui mata rantai intelektual mereka. kedua, pembahasan
seputar ruang lingkup pesantren, termasuk kebudayaan dan tradisinya
serta kitab-kitab yang diajarkan dan dijadikan sebagai basis penggalian
pemikiran keislaman.
Mata Rantai Intelektual Pendiri NU: K.H. Hasyim Asy’ari
Pertengahan
abad ke-19 hingga awal abad ke-20 merupakan kurun terpenting bagi
pembentukan pemikiran keislaman di Tanah Air. Pada periode itu, dunia
Islam sedang bergeliat dari tidur panjang: dunia Islam sedang bangkit
membebaskan diri dari kolonialisme dan pembebasan dari keterpurukan
mereka sendiri. Realitas kebangkrutan ini mendorong sejumlah pemikir
muslim (progresif), seperti Jamaludin al Afghani, Muhammad Abduh, Ahmad
Khan dan lain-lain melakukan “reformasi teologi” dan pembaharuan
intelektual keagamaan pada abad ke-19. Mereka berpendapat
ketidakberdayaan umat Islam melawan dominasi dan hegemoni kolonial,
diantaranya karena mereka larut dalam praktik klenik dan mistik sehingga
melupakan esensi, ruh dan spirit Islam yang membebaskan. Mereka (para
pemikir muslim progresif) mengembangkan sejenis “doktrin modernisme
Islam” yang bertumpu pada pembaharuan (reformasi) teologis, dengan
ciri-ciri yang menonjol yaitu purifikasi atau puritanisasi ajaran
keislaman, anti bermadzhab (taklid) dan anti tradisi lokal. Abad ke-19
dikenal sebagai abad “gerakan kebangkitan”.
Secara
inheren, gerakan kebangkitan sebetulnya merupakan gerakan liberal,
khususnya jika liberalisme diartikan sebagai gerakan pembebasan
pemikiran. Tokoh gerakan konservatif semacam Muhammad bin Abdul Wahab
pun sesungguhnya ikut memberikan kontribusi gerakan liberalisme Islam
dikawasan Arab. Khususnya ketika ia mengampanyekan pembebasan diri dari
unsur-unsur takhayul, mitologis, dan khurafat serta menawarkan Islam
yang bersih dan rasional. Di Indonesia gerakan kebangkitan ini direspons
secara positif oleh Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, sarekat Islam dan
lainnya.
Bagaimana
dengan kelompok tradisional di NU?. Meskipun kelompok ini setuju dunia
Islam harus bangkit secara politik dan intelektual untuk melawan
penjajah dan mengembalikan supremasi Islam, tetapi mereka menolak jika
kebangkitan Islam disertai dengan menghapus tradisi
keislaman klasik dan kebudayaan lokal. Bagi kelompok ini, pembaharuan
tidak harus dengan menolak tradisi, tetapi bisa dilakukan dengan
berpijak pada tradisi sesuai dengan prinsip al-Muhafadhah ‘Alal Qodimis shaleh wal-Akhdu bil Jadidil Ashlah (mempertahankan nilai- nilai lama yang baik dan bersikap terbuka terhadap nilai-nilai baru yang terbukti lebih baik).
Dalam
pandangan NU tidak semua tradisi buruk, tidak mempunyai relevansi
dengan kekinian bahkan tidak jarang tradisi bisa memberi inspirasi bagi
modernisasi Islam. Dan inilah yang mendasari K.H. Hasyim Asy’ari “Bapak
Spiritual NU” memandang sebagai masalah yang mendasar (prinsipil). Dalam
rangka memelihara sistem madzhab, kiai Hasyim merumuskan gagasan
Ahlussunah wal jama’ah yang bertumpu pada pemikiran: Abu Hasan Al
Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi (teologi), Imam Hanafi, Maliki,
Syafi’I dan Hanbali (fikih), Imam Ghazali dan Junaidi al Baghdadi
(tasawuf) serta Imam Mawardi (politik). Rumusan
faham sunni “versi kiai Hasyim” menjadi semacam “identitas ke-NU-an”.
Pandangan ini bukan lahir secara spontan atau hanya ingin beda dengan
ormas modernis Islam, melainkan sebuah proses panjang yang tidak lepas
dari mata rantai intelektual yang turut membentuk para pendiri NU, wabil
khusus Kiai Hasyim Asy’ari.
Kita
tahu, hampir semua tokoh yang membidani lahirnya NU (founding father
NU), seperti Kiai Hasyim, Kiai Wahab Chasbullah, Kiai Bisri Syansuri,
Kiai Ridwan Abdullah, Kiai Raden Asnawi Kudus, Kiai Ahmad Dahlan, Kiai
Mas Alwi dan lain-lain adalah santri para ulama sunni di Makkah dan
Madinah (Haramain). Melihat akar historisitas genealogi pemikiran
keislaman para pendiri NU, Maka sangat wajar apabila NU berjenis kelamin
sunni.
Akhir-akhir
ini mata rantai intelektual pendiri NU yang bertumpu pada pemikiran
“Sunni Syafi’I” dikritik para intelektual muda NU, karena dianggap sudah
tidak memadai untuk menjawab persoalan keislaman dan kemanusiaan yang
semakin kompleks. Kritik yang dilontarkan para anak muda NU itu tidak
hanya karena penegasan terhadap sunni berarti mengabaikan realitas
aliran teologi lain, melainkan juga karena akar sejarah munculnya sunni
yang “cacat historis”. Para kader muda NU justru lebih terpesona dengan
para pemikir liberal Arab kontemporer, terlepas dari mana akar teologi
dan madzhab pemikiran hukum yang mereka anut.
Model dan Pusat Peradaban NU: Pesantren
Selain
para ulama sunni (yang menjadi guru para pendiri NU), tradisi di Jawa
juga ikut membentuk corak dan bangunan pemikiran keagamaan NU. Pesantren
merupakan lembaga tradisional Islam yang sudah ada jauh sebelum NU
dibentuk. Bisa dikatakan, pesantren adalah “ruh” NU. Artinya, jika
hubungan NU dan pesantren diputus maka berakhirlah riwayat dan identitas
NU. Memisahkan NU dari pesantren sama dengan memutus historisitas dan
akar kultural NU.
Sebagai
lembaga yang merawat tradisi sunni, pesantren tampak dari literatur
kitab kuning yang diajarkan para kiai. Bahkan jauh sebelum NU meneguhkan
sebagai ormas Islam berbasis sunni, pesantren telah bersandar pada
tradisi sunni. Para kiai mengajarkan kitab kuning yang ditulis para
ulama sunni kepada santrinya. Dan berdasarkan bukti-bukti historis yang
ada, bisa dikatakan bahwa kitab kuning menjadi text books, references
dan kurikulum dalam sistem pendidikan pesantren-yangkita kenal sekarang
ini-dimulai pada abad ke-18.
Bahkan
cukup realistis juga memperkirakan pengajaran kitab kuning secara
massal dan permanen mulai terjadi pada pertengahan abad ke-19, ketika
sejumlah ulama Jawa (Nusantara) kembali dari Makkah setelah sekian lama
menuntut ilmu disana. Sejumlah nama yang berperan dalam membakukan kitab
kuning pada periode ini, antara lain: Kiai Shaleh Darat (Semarang),
Kiai Rifa’I (Batang), Kiai Nawawi (Banten), Kiai Mahfudh (Termas), Kiai
Abdul Ghani (Bima), Kiai Arsyad (Banjar), Kiai Abdul Shamad (Palembang)
dan Kiai Hasyim Asy’ari.
Pada
tahun 1880-an, sarjana Belanda, Van den Berg telah melakukan
inventarisasi kitab kuning yang dipakai di pesantren di Jawa dan Madura
yang berafiliasi ke faham sunni. Diantaranya:
Pertama, kategori
kitab fikih ibadah antara lain: (1) Safinah an Najah, (2) Sullam at
Taufiq, (3) Masail Siitin, (4) Mukhtashor, (5) Minhaj al Qawim, (6) Al
Hawasy al Madaniyah dan (7) Ar Risalah. Kedua, kategori fikih
umum antara lain: (1) Mukhtashor, (2) Fathul Qorib, (3) al Iqna’, (4)
Tuhfah al Habib, (5) al Muharror, (6) Minhaj at Tholibin, (7) Syarah
Minhaj at Tholibin, (8) Fathul Wahab, (9) Tuhfah al Muhtaj, (10) fathul
Mu’in. Ketiga, kategori kitab tata bahasa Arab antara lain: (1)
Muqoddimah al Ajurumiyah, (2) Mutammimah, (3) al Fawakihul Janiyah, (4)
ad Fdurrah al Bahiyyah, (5) al Awamil al Mi’ah, (6) al Alfiyah, (7)
Minhaj al Masalik dan lain-lain.
Keempat, kategori
kitab ushuluddin antara lain: (1) Umm al Barahin, (2) al Mufid, (3)
fathul Mubin. (4) Kifayah al Awam, (5) Jauharoh at Tauhid, (6) Tuhfah al
Murid. Kelima, kategori kitab tasawuf antara lain: (1) Ihya’
Ulumuddin, Bidayah al Hidayah, Minhajul ‘Abidin, (2) al Hikam, (3) Syu’b
al Iman, (4) Hidayah al Azkiya ila Thoriqil Auliya. Dan keenam, kategori kitab tafsir. Berg hanya mencatat Tafsir Jalalain.
Berdasarkan
hal tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kitab-kitab yang
mendominasi di pesantren adalah kitab fikih dan tata bahasa, sementara
kitab tasawuf apalagi tafsir al- Quran sangat sedikit. Bahkan kumpulan
hadits klasik nyaris tidak ditemukan. Terlepas dari semua itu, tradisi
pemikiran keislaman pesanatren sejak awal sudah dipengaruhi tradisi
sunni. Tidak aneh jika kelak para pendiri NU mendasarkan jamiyyah yang
mereka bentuk kepada tradisi dan faham sunni.
Kemuculan
NU sebagai organisasi sosial dan keagamaan pada tahun 1926 harus
dilihat sebagai proses panjang, sebagai kontinuitas dari tradisi
pesantren yang sudah lama ditanamkan dan dikembangkan para kiai di Jawa,
baik tradisi dalam pengertian pemikiran keislaman sunni yang sudah lama
mengakar dalam kognisi para kiai, maupun tradisi dalam konteks kultur
keagamaan yang merupakan “sintesis” dari tradisi dan kebudayaan
setempat. Apalagi dalam tradisi pesantren ada sejenis keyakinan, bahwa
ilmu hanya bisa diperoleh melalui jalan pengalihan, transmisi, pewarisan
dan bukan sesuatu yang bisa diciptakan.
Dalam salah satu kitab kuning yang menjadi pedoman belajar wajib para santri di pesantren, yang bernama “Ta’limul Muta’allim fit Thariqil Ta’allum”, diajarkan
bahwa ilmu adalah sesuatu yang kamu ambil dari lisan rijal (guru, kiai,
ulama), karena mereka telah menghafal bagian yang paling baik dari yang
pernah mereka hafal. Bagi para kiai, mengembangkan keislaman dengan
memutus atau mengabaikan mata rantai intelektual ulama sebelumnya,
menafikan warisan khazanah keislaman sebelumnya adalah sebuah bentuk
kekurangajaran.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa corak dan karakteristik bangunan
keislaman NU yang berlandaskan pada tradisi sunni, tidak lepas dari
genealogi pemikiran NU yang dipengaruhi oleh dua hal mendasar : (1)
jaringan ulama sunni Haramain sebagai bagian dari mata rantai
intelektual NU yang muncul akibat internasionalisasi Islam, (2) tradisi
pesantren Jawa yang sudah lama eksis dan dibangun diatas basis teologi
sunni. Kehadiran NU hanya sejenis “formalisasi” atau
“institusionalisasi” dari tradisi informal sunni yang sudah lama
dipraktikkan para ulama Haramain dan para kiai di pesantren.
Tanggapan
Berbicara
NU tak ubahnya membicarakan pesantren, sebagaimana uraian diatas,
lahirnya NU tidak dapat dipisahkan dari pergumulan pesantren. NU lahir
karena pesantren, segala apapun yang ada dalam tubuh NU adalah segala
apapun yang ada dalam tubuh (pendidikan) pesantren, ini terbukti jika
sejak kelahirannya NU diprakarsai oleh tokoh (Kiai) dari pesantren yakni
KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah.
Ada dua prinsip yang telah lama mengakar kuat dan dikembangkan NU dan pesantren, adalah sebagai berikut:
1. Kekuatan Tradisi
Ada sebuah adagium (yang sudah masyhur dikalangan pesantren) berbilang: “al-Muhafadhatu ‘ala qadimi al-Shalih wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah” (Menjaga tradisi yang masih relevan dan baik, dan mengambil tradisi modern (kontekstual) yang lebih baik) atau juga “Kaifa nataqaddam duuna annata khalla ‘an al-Turats” (Bagaimana kita bisa maju tanpa membngkar tradisi).
Sebagai
salah seorang yang masih mengenyam pendidikan kesantrian, saat itu pula
saya merasakan betapa berharganya dapat merasakan “gemblengan”
pendidikan ala pesantren. Di pesantren tidak hanya diajarkan tentang
tradisi atau budaya yang bersifat materi belaka (seperti warisan budaya,
kesenian, kerajinan, dll), melainkan pula diajarkan betapa berharganya
khazanah “emas” klasik atau yang biasa dikenal dengan kitab kuning.
Sebagaimana
pesantren, NU sebagai ormas yang mempunyai komitmen dalam membangun
pandangannya diatas dunia tradisi Islam dan masyarakat yang ada,
mempunyai tugas dalam menjaga tradisi-tradisi tersebut pula.
Dalam
pada itu, A. Muhaimin Iskandar dalam salah satu kolomnya yang berjudul
“NU dan Transformasi Bangsa” (2009) memberikan dua pola penjagaan
tradisi dalam tubuh NU. Adalah pertama, khazanah Islam masa lampau (legacy ot the past). Dalam
tradisi NU, kebesaran khazanah peradaban Islam itu dilembagakan dalam
kitab-kitab fiqih, geraka tareqat dan dialog terus-menerus dengan
realitas dan tradisi masyarakat setempat. Kedua, tradisi berfikir
fiqih dalam kerangka pemikiran mazhab. NU di kenal sebagai oraganisasi
keagamaan secara fiqih berpegang pada salah satu mazhab empat; Hanafi,
Maliki, asy-Syafi’i, dan Hanbali. Disamping itu NU juga merujuk pada
Imam Abu Hamid al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi dalam tarekatnya, serta
serta kepada Abu Hasan al-sy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi dalam
pemikiran tauhid atau teologinya.
Ya,
inilah saya rasa basis dari kebertahanan NU dan pendidikan pesantren
dalam mengukuhkan eksistensinya sebagai dua institusi yang berkomitmen
untuk menjaga tradisi-tradisi yang dimiliki bangsa Indonesia. Keduanya
saling memengaruhi dalam jalinan yang saling menguntungkan; “simbiosis
mutualisme”.
2. Pembentukan Karakter Bangsa
Ini
adalah bentuk penegasan bahwa NU dan pendidikan pesantren tidak
“menolak” modernitas. Stempel “tradisionalis-ortodoks” yang telah lama
disematkan pada NU dan pesantren, kini terbantah sudah. Bahwa justru NU
dan pesantren adalah gembong utama dalam menyongsong modernitas untuk
kemajuan dan pembentukan karakter bangsa.
Basis dari komitmen NU dan pendidikan pesantren dalam mengemban amanat founding father’s dalam
menjaga keluhuran nilai-nilai empat pilar kebangsaan yang
diwujudkan—apa yang diklasifikasikan dengan tiga konsep pembentukan
karakter—oleh pesantren sebagaimana dirumuskan oleh KH. Said Aqiel
Siradj dibawah ini.
Pertama, tamaddun yaitu
memajukan pesantren. Lebih lanjut Kang Said berpendapat, masih banyak
pesantren yang dikelola secara sederhana. Manajemen dan administrasinya
masih bersifat kekeluargaan dan semuanya ditangani oleh sang Kiai. Tak
pelak, pesantren harus berbenah diri. Hal ini bukan berarti menyatakan
bahwa belum ada pesantren yang professional. Sebagaimana pesantren yang
sederhana, pesantren yang sudah maju pun harus senantiasa melakukan
terus inovasi agar pesantren tidak beku melainkan terus dinamis.
Kedua, tsaqafah, yaitu
bagaimana memberikan pencerahan kepada umat Islam, agar kreatif dan
produktif, dengan tidak meninggalkan orsinilitas ajaran Islam. Contoh
pesantren di Pasuruan, sudah bisa memanfaatkan produk-produk modern
seperti pembelajaran berbasis komputer, memiliki badan usaha sendiri
yang sukses, aset yang besar, dan Kiainya tidak ikut campur tangan.
Tradisi dan keunikan seperti tetap memakai sarung, mencium tangan Kiai,
dan seterusnya masih pula dilestarikan sebagai bentuk menjaga tradisi
lama yang baik.
Ketiga, hadlarah,
yaitu membangun budaya. Menurut Kang Said, dalam hal ini, bagaimana
budaya kita dapat diwarnai oleh jiwa dan tradisi Islam. Dan dalam
pandang penulis, budaya yang termasuk untuk terus dilestarikan adalah
budaya-budaya lokal seperti tahlil, haul, dan tidak kalah pentingnya
adalah budaya tulis menulis serta membangun pemikiran progresif yang
tentunya akan sangat berguna bagi keberadaan pesantren dalam setiap
zamannya.
Dengan
demikian, konsep pembentukan karakter bangsa yang digagas NU dan
pesantren (dengan segala keunikannya) merupakan “simbiosis mutualisme”
dua institusi dalam menebar khazanah Islam yang tak ternilai harganya.
Segala upaya dalam iqamat al-ma’ruf, nahi al-munkar, dan tu’minuna billah,
secara sinergis merupakan tugas dan fungsi pokok pesantren dalam
membina para santrinya. Tentu kita semua berharap agar dengan pelbagai
upaya ini konsep pembentukan karakter bangsa seperti apa yang
dikembangkan NU dan pesantren dapat terwujud dan dapat diilhami oleh
apapun dan siapaun individu dan lembaganya.
sumber : http://imron-rosidi.blogspot.co.id


Tidak ada komentar:
Posting Komentar